sanggar seni kalong mas
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Sanggar seni adalah suatu tempat atau sarana yang digunakan oleh suatu komunitas atau sekumpulan orang untuk berkegiatan seni seperti seni tari, seni lukis, seni kerajinan atau kriya, seni peran, dan sebagainya.
Sanggar Seni dan Budaya " SANGGAR SENI KALONG MAS "
Penjelasan kolom:
- nama : KALONG MAS
- alamat_jalan : karanganyar - lebakbarang km 5
- rt : 01
- rw : 01
- nama_dusun :sampel
- desa_kelurahan : Lolong
- kecamatan : karanganyar
- kabupaten : pekalongan
- provinsi : jawa tengah
- kode_pos : 51182
- telepon : 085327989850
- email : sanggarkalongmas@gmail.com
- website : sanggarkalongmas.blogspot.com
- lintang :
- tahun pembentukan : 1980 :
- tahun_berdiri : 2014
- luas_tanah :
Hal ini nyata terlihat dari berbagai kegiatan yang dijalani oleh Sanggar Seni kalong mas, mulai dari latihan rutin, perawatan alat musik, hingga pentas dari panggung ke panggung baik sebagai pengisi acara, maupun mengikuti berbagai perlombaan yang membawa nama komunitas , desa , kecamatan , kabupaten pekalongan jawa tengah.
Sanggar Seni Kalong Mas i fokus pada musik tradisi, dimana musik yang dibawakan adalah representasi dari kearifan lokal, cerita rakyat, legenda dari jateng.
pengembangan SDM juga di dorong melalui program bimbingan belajar PERPUSTAKAAN ATAP WELIT dimana audenc nya adalah anak pelajar Paud , TK , MII , SD , SMP dan SMA di desa lolong.
Selain seni budaya, Sanggar Seni Kalong Mas juga sejak awal turut menjadi pengawal kerukunan yang ada di Jateng.
sanggar kalongmas mempunya ageda rutin latihan 2x dalam 1 minggu pada malam jumat dan malam minggu
Disetiap akhir penampilannya, sanggar ini terus menyuarakan salam kerukunan "hom suwatiastu namo budaya " sebagai upaya dari Pemerintah indonesia untuk mempertahakan kerukunan yang selama ini sudah terjalin dengan sangat baik di masyarakat.
“Sejak usia muda sudah harus dikenalkan ditanam pentingnya melestarikan budaya daerah dan menjaga kerukunan, itu adalah kekayaan yang kita punya. Sejak muda harus belajar bagaimana membawa damai dimana pun berada,”
PROFIL SANGGAR SENI KALONG MAS
PROFIL SANGGAR KALONG MAS
1. NAMA KOMUNITAS BUDAYA : SANGGAR SENI “KALONG MAS”
2. ALAMAT : Dk. Sampel RT 01 RW 01
a. Jalan : jl:lolong,karanganyar- lebakbarang km5
b. Kelurahan/Desa : Lolong
c. Kecamatan : Karanganyar
d. Kabupaten/Kota : Pekalongan
e. Provinsi : Jawa Tengah
f. Kode Pos : 51182
g. No. Telepon/HP : 085327989850
3. KOMUNITAS BUDAYA : kuda kepang
LATAR BELAKANG
Indonesia adalah negara Yang Mempunyai banyak kesenian dan kebudayaan yang harus dijaga, dilestarikan dan dikembangkan keberadaanya.
Saat ini kesenian dan kebudayaan bangsa Indonesia telah banyak diakui oleh bangsa lain, ini menunjukan bahwa bangsa Indonesia harus lebih memperhatikan lagi pemahaman terhadap kesenian dan kebudayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Agar kesenian dan dan kebudayaan bangsa Indonesia bisa dijaga, dilestarikan dan dikembangkan maka kita sebagai generasi penerus bangsa Indonesia harus menyadari secara penuh dan turut berperan serta dalam menjaga, melestarikan dan juga mengembangkan kesenian dan kebudayaan yang telah kita miliki sebagai tanda bakti kita kita dalam menjaga warisan para leluhur dan atau para pendahulu kita yang telah berjuang untuk bangsa Indonesia, dan ini sebagai wujud persembahan rasa shukur kita kepada ALLAH SWT.
Untuk menjaga, melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan Indonesia maka pemerintah telah memberikan izin kepada para insan-insan seni untuk mendirikan Sanggar; Sanggar seni sebagai wadah untuk mempelajari juga mengembangkan kesenian dan kebudayaan bangsa Indonesia.
Sebagai aplikasi dari program pemerintah tersebut kami selaku insan;insan yang berada di desa Pakisputih Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan merasa terpanggil dan ikut berperan serta dalam melestarikan, menjaga dan mengembangkanbangsa indonesia, khususnya seni dan kebudayaan Lokal Jawa Tengah tepatnya di Kab. Pekalongan.
Maka kami membentuk sebuah komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” sebagai wadah untuk berkreasi dan berimajinasi dengan penuh inovasi untuk perfilman dan kebudayaan bangsa Indonesia sebab melalui Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” inilah pemahaman kesenian dan kebudayaan diberikan kepada pencinta seni Indonesia, di tangan para Insan seni inilah nasib kesenian dan kebudayaan bangsa Indonesia dipertaruhkan, sehingga kitalah yang harus menjaga, melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan bangsa Indonesia.
5. STRUKTUR KEPENGURUSAN
STRUKTUR PENGURUS SANGGAR SENI KUDA KEPANG KALONG MAS
DESA LOLONG
KECAMATAN KARANGANYAR KABUPATEN PEKALONGAN
Penasehat : Kepala Desa Lolong
Struktur Organisasi
Ketua : Zainal Abidin
Sekretaris : Abdul Mutholib
Bendahara : Imam Masruri
Seksi – seksi
Koordinator penata Musik : Pendi Anwar
Koordinator Penampilan : Puput
Koordinator Anggota : Ahmad Fauzi
Koordinator Penyiar : Wati
Koordinator Humas : Mbah Wakim & Pak
6. PASAL KETENTUAN /AD/ART
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama, Waktu, Tempat Kedudukan
a. Sanggar ini bernama Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS”
b. Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” berdiri di Desa Lolong Kecamatan Karanganyar sejak 27 Oktober 2014 untuk waktu yang tidak ditentukan.
c. Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” berkedudukan di Dk. Sampel RT 01 RW 01 Desa Lolong Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan Jawa Tengah 51182.
Pasal 2
Wilayah Organisasi
Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” Desa Lolong Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan Jawa Tengah
BAB II
ASAS, CIRI, WATAK DAN TUJUAN
Pasal 3
Asas
Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Ciri
Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” adalah organisasi yang bergerak , di bidang seni kuda kepang kreasi.
Pasal 5
Sifat
Sifat Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” adalah :
a. Kekeluargaan, Kebersamaan, Gotong Royong, Pariwisata, Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan.
b. Independen
Pasal 6
Tujuan
Tujuan Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” adalah :
a. Mengenalkan bahwa didalam seni dan budaya itu terdapat nilai-nilai danpelajaran makna arti kehidupan seperti : Kebersamaan, gotong royong,toleransi, kesederhanaan dll
b. Mendidik para generasi muda tentang pentingnya seni dan budayaKabupaten Pekalongan, khususnya dalam seni pendokumentasian dalam bentuk film dokumenter.
c. Melatih dan membimbing para generasi muda untuk mengangkat,memelihara atau melestarikan seni dan budaya Kabupaten Pekalongan.
d. Berpartisipasi secara aktif membantu pemerintah daerah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.
BAB III
FUNGSI
Pasal 7
Fungsi organisasi Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS”:
a. Membantu mengembangkan potensi putra-putri daerah Kab. Pekalongan.
b. Membantu menyalurkan minat dan bakat putra-putri khususnya di bidang seni kuda kepang kreasi.
c. Menanamkan nilai-nilai luhur dari seni dan budaya.
BAB IV
KEDAULATAN DAN KEANGOTAAN
Pasal 8
Kedaulatan
Kedaulatan Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” berada di tangan anggota dan di laksanakan sepenuhnya oleh pengurus organisasi melalui musyawarah dan mufakat bersama.
Pasal 9
Syarat-Syarat Keanggotaan
Syarat-syarat keanggotaan Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” :
a. Seluruh masyarakat khususnya putra-putri dari Kabupaten Pekalongan yang mempunyai minat dan bakat terhadap seni dan budaya.
b. Mematuhi peraturan yang berlaku di dalam sanggar serta peraturan pemerintah Republik Indonesia.
c. Menyetujui dan menerima serta mengamalkan asas, ciri, sifat dan tujuan dari Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS”.
d. Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan sanggar.
BAB V
RAPAT DAN MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 10
Kekuasaan Tinggi
Rapat dan musyawarah anggota adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS”.
Pasal 11
Pelaksanaan
Rapat dan musyawarah anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 12
Sah
Rapat dan musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota resmi.
Pasal 13
Wewenang
Rapat dan musyawarah anggota mempunyai wewenang, yaitu :
a. Mengubah, menyempurnakan, mengesahkan dan menetapkan AD/ART Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS”.
b. Mengubah, mengesahkan dan menetapkan susunan kepengurusan Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS”.
c. Menilai jalannya kepemimpinan pengurus untuk setiap pergantian masa kerja, serta meminta pertanggung jawaban dari pengurus.
d. Membuat serta menetapkan keputusan organisasi untuk dilaksanakan bersama dengan penuh rasa tanggung jawab.
BAB VI
MASA BHAKTI
Pasal 14
Lama Masa Bhakti
Masa bhakti kepengurusan organisasi adalah selama 5 (lima) tahun sejak pengesahan
Pasal 15
Pergantian
Pemilihan pergantian pengurus dilaksanakan satu bulan sebelum berakhir masa bhakti.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 16
Sumber Dana
a. Donatur
b. Pendapatan lainnya yang dianggap sah
c. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
BAB VIII
LAMBANG
Lambang Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” diatur dalam lembaran tersendiri yang tidak menyalahi aturan dasar dan aturan rumah tanggaLambang Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” .
BAB IX
MOTTO DAN SEMBOYAN
‘’Melestarikan senibudaya dan menjaga seni kuda kepang agar tidak tergeser budaya luar’’
BAB X
STRUKTUR
1. Struktur Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” terdiri dari :
a. Dewan penasehat dan Pelindung
b. Dewan pembimbing
2. Pengurus sedikitnya terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
3. Penasehat Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” terdiri dari Ketua LESBUMI PCNU Kab. Pekalongan
4. Pembimbing Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” terdiri dari bidang seni kuda kepang kreasi LESBUMI PCNU Kab. Pekalongan
BAB XI
KEANGGOTAAN
1. Setiap masyarakat Kab. Pekalongan dapat menjadi anggota Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS”.
2. Ketentuan mengenai tata cara penerimaan anggota, hak dan kewajiban anggota serta pemberhentian anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan anggaran lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. Dan jika ada kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya dengan diadakan rapat dan musyawarah anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
WILAYAH/TEMPAT ORGANISASI
Pasal 1
Wilayah dan Tempat
Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” bertempat di Desa Lolong Keamatan Karanganyar Kab. Pekalongan Provinsi Jawa Tengah.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 2
Hak Anggota
a. Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi sanggar.
b. Menghadiri pertemuan atau rapat-rapat, Menyampaikan dan menerima pendapat/aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.
c. Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
d. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus.
e. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan rapat anggota yang telah diambil dengan sah.
f. Aktif dalam kegiatan dan melaksanakan semua tugas serta bertanggungjawab atas segala yang di amanatkan Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS”.
Pasal 3
Kewajiban Pengurus
a. Menerima dan memberhentikan keanggotaan.
b. Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Menyusun dan merubah jadwal kegiatan.
d. Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
e. Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan sanggar
f. Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang diterapkan.
g. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.
h. Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Jenis Keanggotaan
Keanggotaan Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” terdiri atas :
a. Anggota kehormatan,
b. Angggota biasa.
Pasal 5
Kriteria dan Tata Cara Keanggotaan
Kriteria dan tata cara untuk menjadi anggota Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” seperti yang tersebut pada Bab IV Pasal 9 Anggaran Dasar (AD).
BAB IV
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan Keanggotaan
a. Syarat untuk menjadi anggota sanggar telah diatur sesuai dengan Anggaran Dasar Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” pada Bab IV Pasal 9 Anggaran Dasar (AD).
b. Persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam point I ini dinyatakan secara tertulis dan disampaikan oleh orang yang bersangkutan sendiri kepada pengurus Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” dengan mengisi formulir keanggotaan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
Pasal 7
Hak Anggota
a. Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi sanggar.
b. Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.
c. Menyampaikan pendapat/aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.
d. Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
e. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan sebagai pengurus organisasi Komunitas SANGGAR SENI BUDAYA “KALONG MAS” dengan syarat telah memiliki kemampuan dalam berorganisasi.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
a. Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
b. Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
c. Mentaati peraturan organisai serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
d. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.
BAB VI
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI
Pasal 9
Pemberhentian Keanggotaan
a. Pengunduran diri.
b. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan tata tertib organisasi.
c. Secara hormat maupun tidak hormat sesuai dengan AD/ART.
d. Meninggal dunia.
Pasal 10
Peraturan dan Tata Tertib
a. Anggota wajib hadir di setiap kegiatan ataupun latihan.
b. Anggota yang tidak hadir 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas maka Dewan Pengurus akan memberikan surat peringatan.
c. Setiap anggota diwajibkan serius dan berdisiplin dalam setiap latihan dan tugas
d. Jadwal latihan wajib hari jumat minggu ke I II dan III
e. Setiap anggota diwajibkan hadir latihan dan tugas paling lambat 30 menit sebelum kegiatan
f. Bagi setiap anggota yang telah ditetapkan pekerjaannya, tidak boleh mencampuri pekerjaan yang lain.
g. Struktur pengurus baru dibentukan setiap 3tahun sekali, melalui rapat umum anggota. Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
h. Jika salah seorang pengurus tidak mampu bertanggung jawab atas jabatannya atau tidak berada di tempat dalam jangka waktu yang panjang sedangkan masa jabatannya belum berakhir, maka akan diganti sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan sesuai dengan kesepakatan bersama melalui rapat anggota.
i. Anggota yang mempunyai keluhan terhadap sanggar, segera melaporkan diri kepada pengurus Komunitas SANGGAR SENI BUDAYA “KALONG MAS” bukan kepada yang lain.
j. Seluruh anggota ataupun pengurus Komunitas SANGGAR SENI BUDAYA “KALONG MAS” wajib mentaati semua peraturan yang telah dibuat.
k. Jika ada anggota yang melanggar peraturan yang telah dibuat maka anggota tersebut akan Dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 11 Anggaran Dasar.
l. Saling menjalani kerjasama antara pengurus dan anggota sanggar, demi kelancaran dan terciptanya keharmonisan dalam menjalankan misi Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS”.
Pasal 11
Sanksi
a. Peringatan secara lisan dan tulisan.
b. Pembebasan tugas.
c. Pemberhentian sementara.
BAB VII
Pasal 12
Keuangan
Keuangan Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” telah diatur sesuai dengan Bab VII Pasal 16 Anggaran Dasar (AD).
BAB VIII
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Komunitas SANGGAR SENI “KALONG MAS” akan diatur dalam peraturan dan pedoman organisasi yang ditetapkan kemudian.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini berlaku sejak ditetapkan oleh KEPALA DESA LOLONG DAN Ketua LESBUMI PCNU Kab. Pekalongan.
Ø PENGURUS
Ketua : Zaenal Abidin
Sekretaris : Abdul Mutholib
Bendahara : Imam Masruri
Ø ANGGOTA
No | Nama | Jenis Kelamin | Keterangan |
1 | Dewi Fina Ristiana | Perempuan | Penari |
2 | Annisa Steffani | Perempuan | Penari |
3 | Melda Liza Indriyani | Perempuan | Penari |
4 | Stevia Gita Putri | Perempuan | Penari |
5 | Annisa Dwi Jayanti | Perempuan | Penari |
6 | Retno Wati | Perempuan | Penari |
7 | Niken Mulyaningtyas | Perempuan | Penari |
8 | Tarjuki | Laki-laki | Pawang |
9 | Wakim | Laki-laki | Pawang |
10 | Fendi Anwar | Laki-laki | Musisi |
11 | A. Jafar Sodiq | Laki-laki | Penari |
12 | Zahra | Perempuan | penari |
14 | Masfuri | Laki-laki | Musisi |
15 | Zaenal Abidin | Laki-laki | Ketua |
16 | Ismail | Laki-laki | Musisi |
17 | Slamet | Laki-laki | Musisi |
18 | Marijan | Laki-laki | Pelatih |
19 | Khairul | Laki-laki | Musisi |
20 | Zahru | Laki-laki | Penari |
21 | ica | Perempuan | Penari |
22 | Dimas | Laki-laki | Penari |
23 | Adim | Laki-laki | Penari |
24 | Aril | Laki-laki | Penari |
25 | Casmonah | Perempuan | Penyanyi |
26 | Putri | Perempuan | Penyanyi |
27 | Riki | Laki-laki | Penari |
28 | Saipul Bahri | Laki-laki | Penari |
29 | Fiki Aldiyansyah | Laki-laki | Penari |
30 | Ahmad Fauzi | Laki-laki | Musisi |
31 | Imam Masruri | Laki-laki | Bendahara |
dan masih banyak lagi anggota yang belum kami tulis
Seni dan budaya itu terdapat nilai-nilai danpelajaran makna arti kehidupan. Menanamkan nilai-nilai luhur dari seni dan budaya. untuk indonesia. | ||||||||||||
|
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar